Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.

Komentar!