Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 274
(1)Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain.
(2)Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya.

Komentar!