Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Alat bukti terdiri atas:
Keterangan Saksi;

Keterangan Ahli;

surat;

keterangan Terdakwa;

barang bukti;

bukti elektronik;

pengamatan Hakim; dan

segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Komentar!