Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.

Komentar!