Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Komentar!