Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 166
Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud.

Komentar!