Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 227
(1)Dalam hal Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang Penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2)Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu.

Komentar!