Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 173
(1)Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2)Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan.
(3)Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan.
(4)Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri menunjuk Hakim yang sama yang telah Mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5)Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti acara Praperadilan.
(6)Pemeriksaan terhadap Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti acara Praperadilan.