Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena:
meninggal dunia atau karena halangan yang sah;

jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau

karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.

Komentar!