Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 66
(1)Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!