Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi.

Komentar!