Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(11)Jenis Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah Penyidikan, Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, Keluarga Tersangka atau Terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.

Komentar!