Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 72
(1)Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;

beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau

beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

(2)Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam 1 (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3)Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan.

Komentar!