Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 72
(1)Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
(2)Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam 1 (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3)Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan.