Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.

Komentar!