Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 354
(1)Berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilanditandatangani oleh:
Jaksa yang menangani perkara;

kepala lembaga pemasyarakatan; dan

Terpidana.

(2)Jaksa tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;

Penyidik;

Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan

Korban tindak pidana.

(3)Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam register pengawasan dan pengamatan.

Komentar!