Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 69
Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang mengadili.

Komentar!