Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 333
(1)Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
(2)Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda.
(3)Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!