Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 70
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum membuat surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

Komentar!