Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.

Komentar!