Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon, dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera.

Komentar!