Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 288
(1)Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi.
(2)Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi.
(3)Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
(4)Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya.

Komentar!