Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 39
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:
tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;

nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;.

keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;

catatan mengenai akta dan/atau benda; dan

segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.


Komentar!