Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
identitasTersangka;

alasan Penangkapan;

uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan

tempat Tersangka diperiksa.

Komentar!