Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari.

Komentar!