Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Jika Tersangka atau Terdakwa tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik atau Penuntut Umum membuat berita acara penolakan paling lama 3 (tiga) Hari dan lelang tetap dilaksanakan.

Komentar!