Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:
ringannya perbuatan;

keadaan pribadi pelaku; dan/atau

keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Komentar!