Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Komentar!