Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal.

Komentar!