Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176.

Komentar!