Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Kesatu
Hak Saksi


Pasal 143
Saksi berhak:
tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;

memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;

mendapat Bantuan Hukum;

memberikan keterangan tanpa tekanan;

mendapat Penerjemah atau juru bahasa;

bebas dari pertanyaan yang menjerat;

menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;

memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

dirahasiakan identitasnya;

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;

ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;

memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau

bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Komentar!