Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 171
(1)Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang Mengadili tindak pidana atas dasar hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2).
(2)Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur militer.
(3)Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi.

Komentar!