Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 165
(1)Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.
(2)Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.
(3)Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu.
(4)Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.
(5)Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah:
pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil;
atau
pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan.