Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 176
(1)Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rehabilitasisosial;

Rehabilitasi medis;

pemberdayaan sosial; dan

reintegrasi sosial.

(3)Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Halim Praperadilan.

Komentar!