Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 236
(1)Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan.
(2)Dalam hal Keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual.
(3)Dalam hal Saksi dan/ atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyzrmpaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!