Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Permintaan oleh Terpidana atau pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu.

Komentar!