Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 198
Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika:
2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau

2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama.


Komentar!