Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komentar!