Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari.

Komentar!