Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(12)Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa:
pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;

pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;

kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau

tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

Komentar!