Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/ atau perlakuan khusus;

identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;

kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;

psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;

digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan

bantuan teknis lain yang dibutuhkan.

Komentar!