Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!