Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;

pemeriksaan dan Penyitaan surat;

mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan

membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

Komentar!