Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

<<>>

BAB XI
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI


Bagian Kesatu
Praperadilan


Pasal 158
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

penundaan terhadap penengahan perkara tanpa alasan yang sah; dan

penangguhan pembantaran Penahanan.


Pasal 159
(1)Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.
(2)Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Pasal 160
(1)Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
(2)Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.
(3)Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama.
(4)Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.

Pasal 161
Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 162
Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 163
(1)Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut:
dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;

dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum;

pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya;

selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan;

dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan

putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru.

(2)Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3)Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:
dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka;

dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka;

dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan;

dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;

dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau

dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita.

(4)Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.

Pasal 164
(1)Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Pengadilan Negeri


Pasal 165
(1)Pengadilan negeri berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.
(2)Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.
(3)Dalam hal seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang Mengadili perkara pidana itu.
(4)Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.
(5)Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, Mengadili, dan memutus adalah:
pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil; atau

pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan.


Pasal 166
Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk Mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk Mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) untuk Mengadili perkara yang dimaksud.

Pasal 167
(1)Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang Mengadili.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi


Pasal 168
Pengadilan tinggi berwenang Mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Bagian Keempat
Mahkamah Agung


Pasal 169
Mahkamah Agung berwenang Mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.

Komentar!