Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.

Komentar!