Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara untuk kepentingan pemeriksaan perkara banding berwenang mengeluarkan penetapan Penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Komentar!