Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.

Komentar!