Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 82
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;

tindak pidana terorisme;

tindak pidana korupsi;

tindak pidana kekerasan seksual;

tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;

tindak pidana terhadap nyawa orang;

tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau

tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.


Komentar!