Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 276
(1)Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara.
(2)Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
nama dan identitas Terdakwa;

tindak pidana yang didakwakan;

tanggal penerimaan perkara;

tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan;

tanggal dan isi putusan secara singkat;

tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;

tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan

hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.


Komentar!