Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik atau Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik atau Penyidik.

Komentar!