Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 290
(1)Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
(2)Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi.
(3)Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir.

Komentar!